Sistem Pelaporan Pelanggaran Oneject

PT Oneject Indonesia menyediakan media layanan pengaduan yang dapat digunakan oleh karyawan, pelanggan, dan mitra untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau penipuan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran sebagai bagian dari praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan tujuan untuk membangun kepercayaan terhadap pemangku kepentingan internal dan eksternal.

WBS Oneject menjamin kerahasiaan identitas dan perlindungan bagi Pelapor dalam proses pelaporan informasi dugaan pelanggaran. Laporan yang disampaikan adalah laporan yang bersifat penipuan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, Kode Etik, Peraturan Perusahaan, Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi, Kebijakan Pengendalian Hadiah, Hiburan, dan Keramahtamahan, serta tidak berdasarkan pada keluhan pribadi, itikad tidak baik dan/atau bermaksud pada pencemaran nama baik.

Pelapor diharapkan memberikan informasi yang jelas dan rinci terkait apa yang terjadi (apa), pihak yang terlibat (siapa), waktu kejadian (kapan), lokasi kejadian (dimana), dan bagaimana terjadinya (bagaimana). Pelapor juga diberikan kebebasan untuk melakukan pelaporan tanpa mencantumkan identitas (laporan anonim atau tanpa nama).

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada kami.