Sistem Pelaporan Pelanggan Oneject

Sebagai bagian dari praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik yang menumbuhkan kepercayaan dengan para pemangku kepentingan internal dan eksternal kami, PT Oneject Indonesia menyediakan platform komunikasi yang dapat digunakan oleh karyawan, pelanggan, dan mitra kami untuk melaporkan pelanggaran atau tindakan penipuan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran.

Kami menjamin kerahasiaan identitas Pelapor agar Pelapor merasa aman dalam memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. Laporan yang disampaikan adalah laporan yang bersifat penipuan atau melanggar hukum, atau terkait dengan pelanggaran Kode Etik, Peraturan Perusahaan, Kebijakan ABAC, Kebijakan ABAC, Kebijakan Hadiah, Hiburan dan Keramahtamahan. Pelapor harus memberikan nomor telepon atau email yang aktif untuk keperluan korespondensi dengan kami, dengan nama yang bersifat opsional (anonim diperbolehkan).

Laporan dianjurkan untuk setidaknya memberikan penjelasan tentang apa yang telah terjadi (apa), pihak-pihak yang terlihat (siapa), waktu kejadian (kapan), tempat kejadian (di mana), dan bagaimana kejadiannya (bagaimana). Kami berharap laporan yang disampaikan tidak bersifat keluhan pribadi atau itikad tidak baik/pencemaran nama baik.

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada kami.